Minggu, 29 Januari 2017

REKLAMASI TELUK JAKARTA DENGAN SEGALA DAMPAKNYA











             Selama satu dasawarsa terakhir, wacana reklamasi Teluk Jakarta semakin kencang. Berbagai kebijakan pemerintah muncul, ada yang melarang, tetapi tak jarang melegalkan reklamasi. Belakangan, wacana tersebut menguat, dihadirkan dengan mengusung tujuan mulia menambah luasan Jakarta sebagai antisipasi perkembangan ibu kota negara.

             Reklamasi bukan hal baru bagi Jakarta. Kegiatan untuk meningkatkan manfaat sumber daya lahan dengan pengurukan dan pengeringan lahan atau drainase tersebut sudah mulai dilakukan sejak 1980-an. Reklamasi memiliki banyak dampak positif yang menguntungkan negara dan warga sekitarnya tetapi reklamasi juga memiliki sederet dampak negatif akibat kegiatan ini.




Berikut adalah sedikit dari dampak yang ditimbulkan reklamasi:


­Dampak positif atau keuntungan reklamasi pesisir pantai

1. Ada tambahan daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga dapat dimanfaatkan untuk         bermacam kebutuhan. 

2. Daerah yang dilakukan reklamasi menjadi aman terhadap erosi karena konstruksi pengaman sudah disiapkan sekuat mungkin untuk dapat menahan gempuran ombak laut.

3. Daerah yang ketinggianya dibawah permukaan air laut bisa aman terhadap banjir apabila dibuat tembok penahan air laut di sepanjang pantai.
4. Tata lingkungan yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan, sehingga dapat berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat memikat pengunjung.



Dampak negatif atau kerugian reklamasi pesisir pantai

1. Akibat peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati, area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.

2. Musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu, apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka dapat mempengaruhi perubahan cuaca serta kerusakan planet bumi secara total.

3. Pencemaran laut akibat kagiatan di area reklamasi dapat menyebabkan ikan mati sehingga nelayan kehilangan lapangan pekerjaan.

4. Peninggian muka air laut karena area yang sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah menjadi daratan.

5. Reklamasi Teluk Jakarta juga dinilai tidak bermanfaat sama sekali bagi lingkungan

6. Pengelolaan dan pemanfaatan reklamasi diserahkan kepada pihak swasta

7. Kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati


                        Dibalik segala dampak baik bagi negara dari reklamasi teluk jakarta, Dampak buruk dari kegiatan ini juga menghantui masyarakat jakarta terutama para nelayan di pesisir teluk jakarta yang saat ini sudah mulai merasakan dampak buruk dari kegiatan reklamasi ini. para nelayan mulai kehilangan mata pencarian mereka karena ekosistem laut yg rusak dan tercemar akibat pelaksanaan reklamasi teluk jakarta yang saat ini sedang di stop karena kasus oknum-oknum terkait.

                         Menurut pendapat saya kegiatan reklamasi jakarta saat ini saya rasa kurang tepat, walaupun dalil dari reklamasi ini adalah "Membangun Jakarta" saya merasa insfrastruktur di dalam kota jakarta saat ini saja masih memprihatinkan ditambah ekonomi masyarakat jakarta yang sebagian besar masih tergolong miskin, di banding membuang anggaran negara untuk melakukan reklamasi bukankah jauh lebih baik apabila memperbaiki keadaan kota jakarta terlebih dahulu, mengingat reklamasi teluk jakarta ini memiliki sederet efek buruk dan justru menguntungkan segelintir kalangan atas dan malah merugikan kalangan bawah terutama para nelayan di pesisir teluk jakarta.

Adapun dan pertimbangan dan peraturan yang terkait dalam pelaksanaan reklamasi teluk pantai jakarta



Dasar Pertimbangan

1. Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan ReklamasiPantai;


2. Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai diperlukan agar perencanaan tata ruang di kawasan reklamasi pantai dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;


3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum



Peraturan Terkait

· Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

· Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

· Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

· Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;

· Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;

· Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;

· Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.




                       Sebagaimana dijelaskan di atas dalam ketentuan Peraturan tersebut dapat di jalankan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga adanya kesalahan-kesalahan yang membuat masyarakat jadi marah dan demo jika semua berjalan dengan baik, Maka reklamasi ini dapat dilakasanakan dengan syarat harus sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku, dan tentu saja harus memperhatikan lingkungan (AMDAL) dalam proses pelaksanaan reklamasi tersebut.


















Sumber:

http://www.kompasiana.com/aprillah/positif-dan-negatif-reklamasi-teluk-pantai-jakarta-bagi-masyarakat-pemerintah-dan-swasta_5739a54ef29673f8072577ce